SMP Negeri 2 Cilegon

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

(SK : Dirjen Mendikdasmen Depdiknas No. 2105/C3/KP/2009)

Jl. Rinjani No. 13 Kav. Blok F Cilegon Telp. 391182 Fax. 376246


Kamis, 23 Februari 2012
Jam saat ini:
Home :: Profil Sekolah :: Visi Misi

Program Strategis
 Kurikulum Pendidikan 

Sekolah menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan 8 standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan unsur tambahan ( X ) sebagai indikator kunci tambahan yang menunjukkan ciri keinternasionalan. Dengan demikian, diharapkan nantinya peserta didik mampu ikut bersaing secara global.

Pembelajaran MIPA yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran secara bilingual merupakan bentuk implementasi dari penerapan unsur ( X ), selain itu juga dimasukkannya materi design grafis, animasi, pengelolaan video, design web serta pengolahan data base, merupakan implementasi unsur (X) untuk mata pelajaran TIK.


A. Struktur Kurikulum
Komponen
Kelas dan Aloksi Waktu
VII
VIII
IX
 A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Alam
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
8. Seni Budaya
9. Penjaskes
10. T I K
2
2
5
4
5
5
4
2
2
2
2
2
5
4
5
5
4
2
2
2
2
2
5
4
5
5
4
2
2
2
 B. Muatan Lokal
11. Elektro
2
2
2
 C. Pengembangan Diri
     Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
 D. Bimbingan Konseling
     Bimbingan Konseling
-
1*)
1*)
Jumlah
35
35
35

B. Muatan Kurikulum
Mata Pelajaran
Kurikulum
Kelas 7
Kelas 8
Kelas 9
SK
KD
SK
KD
SK
KD
Sm I
Sm II
Sm I
Sm II
Sm I
Sm II
Sm I
Sm II
Sm I
Sm II
Sm I
Sm II
Agama
PKn
B. Indonesia
B. Inggris
Matematika
I P A
I P S
Seni Budaya
Penjaskes
T I K
Elektro
B K
8
2
8
6
3
4
3
2
6
2
1
-
6
2
8
6
3
3
3
2
6
1
1
-
20
7
18
13
10
15
8
4
14
8
4
-
15
7
17
13
13
11
11
4
12
4
3
-
9
3
8
6
3
4
4
2
6
1
2
-
6
2
8
6
2
2
3
2
6
1
2
-
26
13
18
13
11
18
11
5
12
4
4
-
16
6
19
13
8
9
9
6
14
4
4
-
7
2
8
6
4
3
4
2
6
1
1
-
6
2
8
6
2
2
3
2
6
1
1
-
19
5
17
13
10
11
8
4
14
5
3
-
18
7
18
13
7
8
10
5
8
3
3
-

C. Kriteria Ketuntasan Minimum
No.
Mata Pelajaran
Aspek Penilaian
KKM

Agama
Penguasaan konsep dan nilai-nilai
78
Penerapan

PPKn
Penguasaan konsep dan nilai-nilai
78
Penerapan

Bahasa dan
Sastra Indonesia
Mendengarkan
78
Berbicara
Membaca
Menulis

Bahasa Inggris
Mendengarkan
76
Berbicara
Membaca
Menulis

Matematika
Pemahaman konsep
78
Penalaran dan komunikasi
Pemecahan masalah

IPA
Pemahaman dan penerapan konsep
78
Kinerja ilmiah

IPS
Penguasaan konsep
78
Penerapan

Seni budaya
Apresiasi
78
Kreasi

Penjaskes
Permainan & olah raga
80 
Aktivitas pengembangan
Uji diri / Senam
Aktivitas ritmik
Pilihan :
10 
T I K
Pengolahan dan pemanfaatan teknologi
80
Penugasan proyek
11 
Elektronika
Penguasaan konsep
80
Penerapan

D. Kriteria Kenaikan / Kelulusan

1. Kriteria Kenaikan Kelas 

  • Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun ajaran;
  • Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar ( HB ) , kompetensi dasar ( KD ), dan standar kompetensi ( SK ) pada semua mata pelajaran;
  • Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila :
    1. Memperoleh nilai kurang dari kategori baik ( kurang dari KKM ) pada kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlaq mulia, dan atau kelompok mata pelajaran Kewarga Negaraan dan Kepribadian;
    2. Jika peserta didik tidak menuntaskan indikator, KD dan SK dengan nilai rata-rata akumulatif 3(tiga) mata pelajaran kurang dari nilai rata-rata KKM, sampai batas akhir tahun ajaran;
    3. Nilai rata-rata akumulatif kurang dari nilai rata-rata ketuntasan sebagaimana diatur dalam Kriteria Ketuntasan Minimum, sampai akhir tahun ajaran;
    4. Jika karena alasan yng kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental, sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan;
    5. Jika kehadiran peserta didik tidak mencapai 90 % dari jumlah hari belajar efektif ( ketidak hadiran tanpa alasan lebih dari 10 % jumlah hari belajar efektif );
  • Ketika mengulang di kelas yang sama, siswa harus mengulang semua mata pelajaran beserta SK, KD dan indikatornya. Dalam hal ini sekolah tetap mempertimbangkan mata pelajaran, SK, KD dan Indikator yang telah tuntas pada tahun pelajaran sebelumnya

2. Kriteria Kelulusan 

Sesuai dengan ketentuan PP 29/2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Dan
  • Lulus Ujian Nasional.